Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Lebaran 2023

Cita Najma Zenitha, Jurnalis
Sabtu 15 April 2023 19:01 WIB
Cara melaporkan perusahaan yang tak bayar THR Lebaran (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar THR lebaran 2023 menjadi informasi penting. Pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat bekerja.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Adapun THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh sebelum hari raya keagamaan.

Jika perusahaan mangkir dari kewajibannya membayar THR, maka pekerja dapat melaporkannya. Dengan begitu perusahaan akan mendapat sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sesuai dengan undang-undang.

Sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Kemenaker juga membuka layanan bagi pekerja atau buruh untuk melaporkan perusahaan yang tidak atau telah membayar THR. Berikut cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar THR lebaran 2023.

Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Secara Online

• Masuk dengan aplikasi SIAP KERJA

• Login SIAP KERJA melalui laman https://account.kemnaker.go.id/. Jika belum memiliki akun sebaiknya mendaftar terlebih dahulu.

• Pilih menu “Konsultasi THR”

• Kemudian, memilih zona tempat bekerja

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya