7 Fakta Impor Kereta Bekas Jepang Ditolak, Jadinya Begini

Hana Wahyuti, Jurnalis
Sabtu 15 April 2023 07:09 WIB
Impor KRL Bekas Jepang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTAImpor kereta bekas Jepang ditolak. Terkait impor kereta bekas Jepang, berdasarkan hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tidak direkomendasikan untuk dilakukan impor KRL bekas dari Jepang.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyampaikan bahwa tidak merekomendasikan opsi impor kereta rel listrik (KRL) bukan baru atau bekas sebagaimana permintaan PT KCI.

“Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor ini,” kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto dalam konferensi pers seperti dilansir Antara, di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Dirangkum Okezone, Sabtu (15/4/2023) berikut fakta impor kereta bekas Jepang ditolak, jadinya begini:

1. Kementerian BUMN sebut belum batal

Kementerian BUMN bantah pembatalan rencana impor KRL bekas Jepang dan sebut rencana tersebut masih dibahas.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, rekomendasi BPKP tidak bisa disimpulkan sebagai satu keputusan final karena keputusan perlu tidaknya mendatangkan kereta dari negara lain harus disepakati sejumlah Kementerian teknis.

"Semua lah (kesepakatan), semua pasti rapat. Keputusan akhir ada di pemerintah lah. Kita ikuti semua, kita hitung ulang semua," kata Arya.

2. Tidak memenuhi syarat

Berdasarkan laporan hasil review BPKP, impor KRL bekas Jepang ini dinilai tidak mendukung pengembangan industri nasional dan tidak memenuhi kriteria barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan kalau barang modal bukan baru yang dapat diimpor adalah barang modal bukan baru yang belum bisa dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri. Sedangkan KRL saat ini sudah bisa diproduksi oleh produsen dalam negeri.

3. Tidak memenuhi kriteria

Kementerian Perdagangan juga sudah memberikan tanggapan terkait dengan permohonan dispensasi impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak dapat dipertimbangkan karena fokus pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor,” imbuhnya.

4. Estimasi penumpang sedikit

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto menjelaskan kesimpulan hasil review BPKP, jumlah armada KRL yang ada saat ini masih dapat memenuhi okupansi dari penumpang KRL yang mana tahun 2023 ini dengan jumlah armada KRL sebanyak 1.114 unit diperkirakan jumlah penumpangnya mencapai 273,6 penumpang.

Dalam hasil review tersebut, BPKP membandingkan dengan tahun 2019 dimana jumlah armada yang siap digunakan sebanyak 1.078 unit mampu melayani 336,3 juta penumpang.

"Jadi 2023 jumlah armada lebih banyak tapi estimasi penumpangnya tetap jauh lebih sedikit dari 2019," katanya.

5. Estimasi biaya tidak meyakinkan

Tidak direstuinya impor KRL bekas Jepang ini juga dikarenakan estimasi biayanya yang tidak meyakinkan. Seto mengungkap kewajaran biaya handling dan transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan PT KCI tidak dapat diyakini karena perhitungannya tidak berdasarkan survei harga, melainkan hanya berdasarkan biaya impor KRL bukan baru pada tahun 2018 ditambah 15%.

6. Rekomendasi teknis KRL Jabodetabek

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, Kemenhub akan mendiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait terkait review BPKP.

Adita menjelaskan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah menyampaikan rekomendasi teknis terkait peremajaan sarana KRL Jabodetabek melalui surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian dengan tanggal 19 Desember 2022.

7. Sarana Baru

Sesuai rekomendasi teknis tersebut, Kementerian Perhubungan mendukung upaya PT Kereta Commuter Indonesia dalam menggunakan sarana KRL produksi dalam negeri melalui penandatanganan MoU terkait pemesanan sarana baru dengan PT INKA.

"Di sisi lain, terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan peremajaan sarana KRL yang sudah akan memasuki masa pensiun, sehingga ada keinginan PT Kereta Commuter Indonesia melakukan pembelian sarana bukan baru," katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya