2. Tidak tercantum dalam UU
Sementara itu, kebijakan mengenai kenaikan gaji PNS tidak tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), bahkan sejak aturan itu masih jadi rancangan.
3. Belum Ada Regulasi
Jadi, belum ada peraturan regulasi yang mengatur dan membahas tentang kenaikan gaji PNS sebesar 7% pada tahun 2023.
4. Kebijakan naik gaji diatur presiden
Kebijakan mengenai kenaikan gaji PNS merupakan wewenang presiden dan diatur langsung oleh presiden. Jadi, jika memang ada kenaikan gaji PNS akan langsung diumumkan oleh Presiden Jokowi.
(Taufik Fajar)