Ini Biang Kerok PNS Daerah Belum Terima THR Jelang Lebaran 2023

Atikah Umiyani, Jurnalis
Selasa 18 April 2023 20:09 WIB
THR PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya mengungkapkan terdapat 272 pemerintah daerah (pemda) belum mencairkam tunjangan hari raya (THR) pada aparatur sipil negara (ASN) setempat. Padahal, ASN yang bekerja di pusat mayoritas telah menerima THR.

Made mengungkapkan biang kerok pemda belum mencairkan THR lantaran anggranya belum siap. Hal itu karena THR bagi ASN daerah tidak hanya berasal dari dana pemda sendiri melalui APBD, namun juga dari pemerintah pusat melalui APBN.

Adapun sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR itu terdiri dari PNS dan PPPK itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Made menuturkan, pembayaran komponen gaji nya memang disediakan dari TKD. Tapi komponen tunjangannya itu dari APBD, yang berasal dari PAD. Selanjutnya, saat ini muncul ketentuan baru, yaitu tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Katanya, karena ada tambahan komponen THR untuk tahun ini, maka anggaran pemda kata dia belum siap untuk mencairkannya, sebab yang ditanggung APBN melalui transfer ke daerah adalah untuk komponen gaji saja.

"Memang sekarang ini dengan kebijakan keluar memberikan tambahan tunjangan kinerja itu 50%, itu banyak daerah yang tidak siap, sehingga mereka butuh waktu melakukan APBD perubahan," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya