JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya mengatakan ada sebanyak 272 pemerintah daerah (pemda) yang belum mencairkan tunjangan hari raya (THR) pada aparatur sipil negara (ASN) setempat. Padahal, ASN yang bekerja di pusat mayoritas telah menerima THR.
Dia mengungkap penyebab pemda belum mencairkan THR kepada ASN dikarenakan anggarannya yang belum siap. Hal itu karena THR bagi ASN daerah tidak hanya berasal dari dana pemda sendiri melalui APBD, namun juga dari pemerintah pusat melalui APBN.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR PNS dan PPPK itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Made mengatakan pembayaran komponen gajinya memang disediakan dari TKD. Tetapi komponen tunjangannya dari APBD, yang berasal dari PAD.
Sementara itu, saat ini muncul ketentuan baru, yakni tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
"Memang sekarang ini dengan kebijakan keluar memberikan tambahan tunjangan kinerja itu 50%, itu banyak daerah yang tidak siap, sehingga mereka butuh waktu melakukan APBD perubahan," ucap Made.
Baca Selengkapnya: Ini Biang Kerok PNS Daerah Belum Terima THR Jelang Lebaran 2023
(Taufik Fajar)