3 Hal yang Dilarang Keras Dilakukan PNS Selama Lebaran

Hana Wahyuti, Jurnalis
Sabtu 22 April 2023 17:01 WIB
3 Hal yang Dilarang Dilakukan PNS Selama Lebaran. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperingatkan untuk berhati-hati dari segala tindakan berbau gratifikasi selama Lebaran. Tujuannya supaya terhindari dari tindak korupsi dan gratifikasi.

Dilasir melalui instagram Kemensos, berikut hal-hal yang dilarang keras dilakukan para aparat negera:

1. THR Ilegal dan berpotensi korupsi

Tetap waspada terhadap pemberian tunjangan hari raya THR yang diberikan kepada PNS jika bukan dari pemerintah atau instansi tempat Anda bekerja. Segala tawaran yang diberikan tanpa tujuan yang jelas ini akan berpotensi korupsi.

2. Penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik

Sesuai yang telah dihimbau dan dipertegas oleh presiden Jokowi bahwa kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk perjalanan dinas sebagai penunjang suatu pekerjaan. Jika pegawai negeri menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi atau memanfaatkan untuk keberangkatan mudik, siap-siap saja akan diberi sanksi oleh Presiden.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya