JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperingatkan untuk berhati-hati dari segala tindakan berbau gratifikasi selama Lebaran. Tujuannya supaya terhindari dari tindak korupsi dan gratifikasi.
Dilasir melalui instagram Kemensos, berikut hal-hal yang dilarang keras dilakukan para aparat negera:
1. THR Ilegal dan berpotensi korupsi
Tetap waspada terhadap pemberian tunjangan hari raya THR yang diberikan kepada PNS jika bukan dari pemerintah atau instansi tempat Anda bekerja. Segala tawaran yang diberikan tanpa tujuan yang jelas ini akan berpotensi korupsi.
2. Penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik
Sesuai yang telah dihimbau dan dipertegas oleh presiden Jokowi bahwa kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk perjalanan dinas sebagai penunjang suatu pekerjaan. Jika pegawai negeri menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi atau memanfaatkan untuk keberangkatan mudik, siap-siap saja akan diberi sanksi oleh Presiden.