Sejarah Tradisi Bagi-Bagi THR dari Masa ke Masa

Atikah Umiyani, Jurnalis
Sabtu 22 April 2023 13:15 WIB
Sejarah Tradisi Bagi-Bagi THR. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dalam aturan itu juga dijelaskan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan THR adalah sebaia berikut:

1. Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.

Lantas berapa besaran THR Keagamaan? Merujuk pada aturan tersebut berikut rinciannya:

1. Satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih

2. Proporsional. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.

3. Perhitungan upah sebulan. Pemberian upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau pemberian upah pokok termasuk tunjangan tetap.

4. Sesuai ketetapan perusahaan. Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur pemerintah.

Nah, demikian ulasan mengenai sejarah dan aturan pemberian THR Lebaran di Indonesia serta siapa saja yang berhak mendapatkannya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya