Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, karyawan atau Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di bawah lembaga pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri diberikan ketentuan pembayaran BPJS Kesehatan sebesar 5%.
Besaran 5% tersebut dipotong dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan mencapai 4% dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan dan 1 persen sisanya dibayarkan oleh karyawan itu sendiri.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pekerja atau karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Perlu diketahui bahwa gaji atau upah per bulan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan adalah upah pokok/gaji pokok dan tunjangan tetap dengan batas tertinggi Rp 12.000.000 dan batas terendah upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Premi BPJS Kesehatan sebesar 5 persen sudah mencakup perlindungan kesehatan bagi lima orang anggota keluarga. Sehingga karyawan bisa menambahkan 4 anggota keluarga lagi sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan dengan ketentuan tarif 1 persen per orang akan dibebankan pada gaji karyawan.
Demikian pembahasan mengenai ketentuan BPJS Kesehatan untuk karyawan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)