PNS Wajib Kerja Hari Ini Masuk Pukul 07.30, Jangan Bolos!

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Rabu 26 April 2023 04:27 WIB
Sistem Kerja PNS Terbaru. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

Adapun jam kerja PNS terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023. Mulai 26 April 2023 atau usai libur Lebaran, PNS masuk pukul 07.30 dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Sedangkan jam istirahat terdiri dari dua kategori. Selama Senin hingga Kamis, istirahat bagi kalangan ASN dilakukan selama 60 menit dan pada hari Jumat dilakukan selama 90 menit.

Baca Selengkapnya: Cuti Bersama dan Libur Lebaran Selesai, Ingat PNS Wajib Masuk Kerja Besok!

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya