JAKARTA - Jalan tol Balikpapan-Samarinda resmi naik hari ini, Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 WITA.
Penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.398/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol Balikpapan Samarinda dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp146.500 yang semula Rp125.500
Gol II: Rp219.500 yang semula Rp188.000
Gol III: Rp219.500 yang semula Rp188.000
Gol IV: Rp293.000 yang semula Rp251.000
Gol V: Rp293.000 yang semula Rp251.000
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dengan panjang total sekitar 97,27 Km merupakan alternatif jalan yang menghubungkan Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
Secara keseluruhan, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda terbagi menjadi sejumlah seksi, seperti Seksi 5 Ruas Manggar - Karang Joang sepanjang 10,74 Km, Seksi 1 Ruas Karang Joang - Samboja sepanjang 21,66 Km, Seksi 2 Ruas Samboja – Muara Jawa sepanjang 30,98 Km, Seksi 3 Ruas Muara Jawa – Palaran sepanjang 17,30 Km, dan Seksi 4 Ruas Palaran – Sp. Mahkota II sepanjang 16,59 Km.
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) selaku pengelola Jalan Tol Balikpapan-Samarinda terus melakukan peningkatan layanan di seluruh bidang pelayanan jalan tol.