Cara mengklaim santunan tersebut bisa dilakukan dengan cara:
1. Scan QR Code pada kantor cabang
2. Aktifkan GPS pada ponsel dan sesuaikan dengan titik lokasi kantor cabang
3. Pilih program JKM di halaman utama Lapakasik
4. Pilih hubungan antara Anda dan peserta lalu klik Captcha yang tersedia
5. Isi data diri ahli waris
6. Isi data diri peserta
7. Jika ada, isi data diri anak peserta
8. Unggah semua dokumen persyarakatan klaim dan tunggu notifikasi pengajuan
9. Jika sudah ada notifikasi pengajuan, serahkan pada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
10. Lakukan verifikasi data melalui PC atau tablet di kantor cabang
11. Jika sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan klaim
12. Isi survei kepuasan pelayanan melalui e-survei
13. Setelah itu ahli waris bisa mendapatkan uang tunai santunan paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan.
Demikian jawaban dari berapa santunan kematian BPJS Kesehatan?
(RIN)
(Rani Hardjanti)