JAKARTA- Berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan? Berdasarkan UU No 40 Tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan tak hanya memberikan bantuan sosial kepada pekerja yang telah pensiun atau kehilangan pekerjaan, namun juga memberikan santunan kematian.
Santunan kematian yang diberikan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi keluarga yang kehilangan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu saja, mengingat biaya kematian di Indonesia yang tak murah, maka santunan ini juga berguna untuk menanggung pengeluaran ahli waris peserta dalam pengurusan biaya kematian melalui program Jaminan Kematian.
Lantas, berpaa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaa? Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan yakni total besaran nominal santunan program Jaminan Kematian adalah Rp 42 juta.
Berikut rincian nominal santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan;
1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta
2. Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta
3. Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta
Bukan hanya itu saja, ahli waris dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan juga berhak mendapatkan beasiswa dengan limit maksimum Rp 174 juta yang diberikan kepada dua orang anak.
Manfaat ini akan diberikan dengan catatan peserta telah membayar iuran dengan masa minimal 3 tahun dan meninggal karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Beasiswa tersebut akan dibayarkan secara berkala hingga anak mencapai usia 23 tahun atau telah menikah atau bekerja.
Syarat Klaim dan Tata Cara Klaim
1. Bagi ahli waris yang ingin mengklaim santunan program Jaminan Kematian tersebut harus memiliki syarat sebagai berikut;
2. Berstatus janda/duda/anak dari peserta. Jika tidak ada pasangan atau anak maka ahli waris adalah garis keturunan sedarah ke atas atau ke bawah hingga derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta.
3. Mempersiapkan dokumen permohonan klaim berupa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta, e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah, surat referensi kerja peserta, dan buku tabungan peserta.
Cara mengklaim santunan tersebut bisa dilakukan dengan cara:
1. Scan QR Code pada kantor cabang
2. Aktifkan GPS pada ponsel dan sesuaikan dengan titik lokasi kantor cabang
3. Pilih program JKM di halaman utama Lapakasik
4. Pilih hubungan antara Anda dan peserta lalu klik Captcha yang tersedia
5. Isi data diri ahli waris
6. Isi data diri peserta
7. Jika ada, isi data diri anak peserta
8. Unggah semua dokumen persyarakatan klaim dan tunggu notifikasi pengajuan
9. Jika sudah ada notifikasi pengajuan, serahkan pada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
10. Lakukan verifikasi data melalui PC atau tablet di kantor cabang
11. Jika sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan klaim
12. Isi survei kepuasan pelayanan melalui e-survei
13. Setelah itu ahli waris bisa mendapatkan uang tunai santunan paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan.
Demikian jawaban dari berapa santunan kematian BPJS Kesehatan?
(RIN)
(Rani Hardjanti)