Berikut rincian nominal santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan;
1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta
2. Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta
3. Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta
Bukan hanya itu saja, ahli waris dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan juga berhak mendapatkan beasiswa dengan limit maksimum Rp 174 juta yang diberikan kepada dua orang anak.
Manfaat ini akan diberikan dengan catatan peserta telah membayar iuran dengan masa minimal 3 tahun dan meninggal karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Beasiswa tersebut akan dibayarkan secara berkala hingga anak mencapai usia 23 tahun atau telah menikah atau bekerja.
Syarat Klaim dan Tata Cara Klaim
1. Bagi ahli waris yang ingin mengklaim santunan program Jaminan Kematian tersebut harus memiliki syarat sebagai berikut;
2. Berstatus janda/duda/anak dari peserta. Jika tidak ada pasangan atau anak maka ahli waris adalah garis keturunan sedarah ke atas atau ke bawah hingga derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta.
3. Mempersiapkan dokumen permohonan klaim berupa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta, e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah, surat referensi kerja peserta, dan buku tabungan peserta.