Perusahaan Tak Bayar THR, Beneran Tidak Mampu? Awas Kemnaker Bakal Cek

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 30 April 2023 15:08 WIB
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan yang masuk ke posko pengaduan THR yang dibuka oleh Kemnaker.

Indah mengatakan Kemnaker siap untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang abai untuk membayarkan hak para pekerja berupa Tunjangan Hari Raya.

"Sanksinya nanti kita lihat, sebetulnya perusahaan mampu membayar atau tidak. Diawali dengan teguran sampai nanti ada yang lebih parahnya, liat saja, nanti ditutup kalau terbukti mampu tapi tidak membayar, yang pasti akan ada tindakan sesuai aturannya," ujar Indah usai menghadiri acara Kadin For Naker, Minggu (30/4/2023).

Indah mengungkapkan, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah sudah memberikan instruksi kepada kepala dinas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasannya terhadap aduan yang masuk. Terutama untuk membedah kondisi keuangan perusahaan apakah masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak.

"Kalo mereka menyatakan tidak mampu, nanti kita cek data keuangan dan sebagainya bersama dinas-dinas tenaga kerja," kata Indah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya