Buntut Kasus Korupsi, Waskita Karya (WSKT) Tunjuk Mursyid Jadi Plt Dirut

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 02 Mei 2023 18:31 WIB
Waskita Karya. (Foto: Waskita)
Share :

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan bahwa Destiawan Soewardjono telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama.

Penghentian tersebut dilakukan karena Destiawan menjadi tersangka kasus korupsi pada Waskita Karya.

 BACA JUGA:

Destiawan diberhentikan dari jabatannya sejak tanggal 29 April 2023. Di hari yang sama dengan pengumuman Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

"Sehubungan dengan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama serta Penunjukan Direksi Pengganti Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama oleh Dewan Komisaris Perseroan," tulis manajemen Waskita pada keterangan resminya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/5/2023).

 BACA JUGA:

Di surat itu juga perusahaan melakukan penunjukan direksi pengganti sebagai pelaksana tugas Direktur Utama Waskita Karya oleh Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal Waskita Karya Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya