Selain itu, kebijakan Pemerintah tersebut juga diskriminatif dibandingkan dengan kebijakan untuk mineral lain seperti nikel, di mana ekspor bijih nikel sudah sejak lama dilarang Pemerintah.
Yang kedua adalah , lanjutnya, bentuk regulasi yang akan dikeluarkan Pemerintah. Sebab Menteri ESDM berencana akan mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri), sebagai dasar hukum izin ekspor mineral mentah tersebut.
"Kalau ini benar, yakni dasar hukum bagi izin ekspor konsentrat tembaga ini hanya berupa Permen (Peraturan Menteri), maka ini kan aneh. Masak Undang-undang dibatalkan dengan Permen. Undang-undang hanya dapat dibatalkan dengan Undang-undang juga," tegas Mulyanto.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)