JAKARTA - Baru-baru ini mencuat postingan di media sosial yang viral karena menyebut anak PNS akan mendapatkan uang tunjangan Rp4 juta per bulan mulai April 2023.
Dalam menyikapi hal ini, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Mohammad Averrounce menegaskan kabar tersebut tidaklah benar alias hoaks.
BACA JUGA:
Sebab menurutnya yang benar adalah tunjangan bagi anak PNS masih menggunakan aturan lama yakni peraturan No 15 Tahun 2019 dalam PP No 15 Tahun 2019 tersebut tidak menyebutkan tunjangan yang dimaksud tunjangan anak yaitu 2 persen dari gaji pokok dan yang mendapatkan tunjangan maksimal 2 anak saja.
Adapun tunjangan sebesar 4 juta rupiah yang merupakan besaran manfaat asuransi kematian.
Di mana hal ini berlaku apabila anak seorang PNS meninggal dunia.
BACA JUGA:
Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:
a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b. Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan
c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(Zuhirna Wulan Dilla)