a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b. Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan
c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(Zuhirna Wulan Dilla)