OJK Terbitkan Aturan Perkuat Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Kamis 04 Mei 2023 17:59 WIB
Perusahaan Asuransi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan untuk meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Aturan yang diterbitkan adalah Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

“Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK Nomor 5 dan 6 Tahun 2023 bertujuan menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi, termasuk pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI),” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dikutip Antara di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Penerbitan kedua POJK dimaksud dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dinilai masih terlalu besar, sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.

Di samping itu, untuk aset PAYDI, sebelumnya OJK belum menentukan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait, sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya