Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Sabtu 06 Mei 2023 21:01 WIB
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

Tak hanya secara online, pihak HRD juga bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk menonaktifkan status Anda sebagai pekerja. Anda juga diharuskan mengisi formulir penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan dan tunggu prosesnya dalam beberapa waktu. Setelah itu Anda bisa melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan.

Namun jika perusahaan tempat Anda bekerja sudah tidak beroperasi lagi, Anda bisa melakukan proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Caranya Anda bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, setelah itu serahkan persayaratan yang diperlukan seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring kepada petugas. Tunggu beberapa saat hingga petugas memberi konfirmasi bahwa status Anda sudah dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait pencarian saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkannya setelah lewat dari masa tunggu 1 bulan sesudah dinyatakan nonaktif dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya