JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan untuk mewaspadai ketidakpastian ekonomi global. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, meskipun dampak rambatan ke domestik relatif terbatas, langkah antisipatif tetap diperlukan untuk memitigasi dampak lebih jauh pada pertumbuhan ekonomi, intermediasi dan stabilitas sistem keuangan (SSK).
Dalam kerangka tersebut, OJK mengajukan sejumlah permintaan kepada perbankan.
"Pertama, memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola dalam setiap aktivitas bisnis dan lines of defense bank telah dilakukan dengan baik, khususnya dalam pengelolaan portofolio aset produktif dan pendanaan serta memperhatikan risiko konsentrasi yang berpotensi berdampak pada kinerja keuangan bank," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Hasil Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Kedua, OJK meminta perbankan untuk mengkaji recovery plan, dan/atau parameter rencana lainnya secara berkala dengan mempertimbangkan potensi risiko signifikan yang dihadapi oleh bank, serta mengomunikasikannya.
Permintaan OJK yang ketiga kepada perbankan adalah untuk meningkatkan fungsi maupun peran komite aset dan liabilitas dalam melakukan pengelolaan aset dan kewajiban bank serta mengidentifikasi potensi risiko melalui penyusunan skenario stress test yang komprehensif;
"Keempat, melakukan pemantauan terhadap portofolio aset dan liabilitas bank termasuk risiko konsentrasi pada pinjaman dan pendanaan," ungkap Mahendra.
Permintaan yang kelima kepada perbankan adalah memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT).
Sambung Mahendra mengatakan, di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK tengah menyempurnakan regulasi untuk memperkuat pengelolaan risiko dan kinerja underwriting pada lini usaha asuransi kredit. Penyempurnaan khususnya dilakukan pada lingkup pertanggungan produk asuransi yang dikaitkan dengan penyaluran kredit, kewajaran tarif premi, dan kewajiban untuk melakukan mitigasi risiko, antara lain melalui risk sharing dengan kreditur.
"Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 untuk mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, antara lain terkait batasan penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait," jelas Mahendra.
Selanjutnya, OJK juga meminta lembaga pembiayaan untuk menjaga pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagai buffer untuk mengantisipasi kondisi dinamika ekonomi global maupun domestik serta melakukan stress test dan sensitivity analysis secara berkala sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi terjadinya skenario terburuk.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)