JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan untuk berwirausaha. Hanya saja bila PNS ingin memiliki suatu usaha atau bisnis ada sejumlah hal yang diperhatikan.
Mengutip keterangan BKN, Kamis (11/5/2023), Pegawai Negeri Sipil yang akan atau sedang berwirausaha diperingatkan untuk memperhatikan sejumlah.
1. Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).
2. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS.
3. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.