Peringatan! PNS yang Punya Bisnis Jangan Sampai Lupa Pekerjaan sebagai Pelayan Masyarakat

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Minggu 14 Mei 2023 03:12 WIB
PNS Diizinkan Berwirausaha. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PNS diizinkan untuk memiliki usaha atau bisnis. Hanya saja ditekankan tidak menganggu tugas utama sebagai abdi negara.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengingatkan supaya PNS tidak serta merta melupakan pekerjaan sehari-harinya.

"Tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS," tegasnya, dikutip dari keterangan BKN.

Selain itu, PNS berwirausaha tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).

Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.

"jiwa kewirausahaan yang dimiliki saat masih aktif sebagai PNS, akan menjadi modal ketika memasuki masa purnabakti. Selain itu, jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa, apabila aktif berwirausaha akan berkontribusi memajukan perekomonian negara,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya