Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Dapat Tiket Pesawat Bisnis Rp22 Juta!

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 11:06 WIB
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan terbaru soal uang perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dari data lengkap yang diterima Okezone, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid ini berisi mengenai besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya.

 BACA JUGA:

Aturan perjalanan dinas ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis pasal 1 dalam aturan itu dikutip Jumat (12/5/2023).

 BACA JUGA:

Untuk biaya perjalanan dinas PNS dari DKI Jakarta minimal Rp275.000 maksimal Rp428.000 untuk tujuan dalam kota/kabupaten dengan sistem pulang pergi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya