Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Dapat Tiket Pesawat Bisnis Rp22 Juta!

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 11:06 WIB
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
Share :

Serta PNS DKI juga menerima uang transportasi dengan menggunakan taksi sebesar Rp256.000 per orang untuk satu kali keberangkatan.

Tak hanya itu, bagi PNS Jakarta yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar kota juga akan dibayarkan tiket pesawatnya.

Adapun anggaran paling besar biaya pesawat dalam negeri dari keberangkatan Jakarta ke Jayapura sebesar Rp22.109.000 dengan kelas bisnis dan ekonomi Rp11.263.000.

Lalu PNS untuk uang perjalanan dinas luar negeri pun beda lagi. PNS yang melakukan perjalanan ke luar negeri akan mendapat uang dalam bentuk hitungan dolar sesuai negara yang dituju.

Misalnya jika PNS ingin berangkat ke Amerika Serikat dia mendapat uang perjalanan dinas untuk tiket pesawat eksekutif sebesar USD18.399 dan kelas ekonominya USD7.713.

Aturan ini juga mengatur biaya uang lembur dan uang makan PNS berdasarkan golongannya. Contohnya PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp24.000 per OJ, golongan III Rp30.000 per OJ, dan golongan IV Rp36.000 per OJ.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya