Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Dapat Tiket Pesawat Bisnis Rp22 Juta!

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 11:06 WIB
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan terbaru soal uang perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dari data lengkap yang diterima Okezone, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid ini berisi mengenai besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya.

 BACA JUGA:

Aturan perjalanan dinas ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis pasal 1 dalam aturan itu dikutip Jumat (12/5/2023).

 BACA JUGA:

Untuk biaya perjalanan dinas PNS dari DKI Jakarta minimal Rp275.000 maksimal Rp428.000 untuk tujuan dalam kota/kabupaten dengan sistem pulang pergi.

Serta PNS DKI juga menerima uang transportasi dengan menggunakan taksi sebesar Rp256.000 per orang untuk satu kali keberangkatan.

Tak hanya itu, bagi PNS Jakarta yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar kota juga akan dibayarkan tiket pesawatnya.

Adapun anggaran paling besar biaya pesawat dalam negeri dari keberangkatan Jakarta ke Jayapura sebesar Rp22.109.000 dengan kelas bisnis dan ekonomi Rp11.263.000.

Lalu PNS untuk uang perjalanan dinas luar negeri pun beda lagi. PNS yang melakukan perjalanan ke luar negeri akan mendapat uang dalam bentuk hitungan dolar sesuai negara yang dituju.

Misalnya jika PNS ingin berangkat ke Amerika Serikat dia mendapat uang perjalanan dinas untuk tiket pesawat eksekutif sebesar USD18.399 dan kelas ekonominya USD7.713.

Aturan ini juga mengatur biaya uang lembur dan uang makan PNS berdasarkan golongannya. Contohnya PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp24.000 per OJ, golongan III Rp30.000 per OJ, dan golongan IV Rp36.000 per OJ.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya