Segini Besaran Gaji Tunjangan Prabowo, Ganjar, dan Anies Jika Menjabat Sebagai Presiden

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 15:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- besaran gaji tunjangan Prabowo, Ganjar, dan Anies jika menjabat sebagai presiden menarik dikulik.

Saat ini ada beberapa calon presiden di Pilpres 2024, seperti Ganjar Pranowo, Prabowo, dan Anies Baswedan. Ketiga bacapres tersebut diusung oleh beberapa partai besar.

-Segini Besaran Gaji Tunjangan Prabowo, Ganjar, dan Anies Jika Menjabat Sebagai Presiden

Gaji presiden Indonesia sejatinya telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pasal 2 undang-undang tersebut, dijelaskan jika besaran gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya