Kini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden senilai Rp 5.040.000 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.
Maka dari itu, besaran gaji yang akan diterima oleh Prabowo atau Ganjar atau Anies jika terpilih sebagai presiden Indonesia adalah Rp 30.240.000. Besaran tersebut merupakan hasil dari Rp5.040.000 dikalikan 6.
Selain gaji, setiap bulan seorang presiden juga berhak untuk menerima tunjangan jabatan. Ini sesuai dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.