2. Tidak menyalahgunakan wewenang
Bagi PNS yang akan atau sedang menjalankan bisnis, tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, ataupun menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai dengan ketentuan Disiplin PNS.
3. Tidak menimbulkan konflik
Adapun bisnis yang dijalankan PNS ini harus jauh dari konflik serta tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.
4. Tetap laporkan kekayaan
PNS yang memiliki bisnis tetap wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tugas PNS prioritas
Adapun bisnis yang dijalankan oleh PNS tidak boleh mengganggu tugas serta pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil. Dengan kata lain, PNS tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan tidak mengganggu kinerjanya sebagai PNS.
(Taufik Fajar)