PNS Dapat Uang Biaya Perawatan Kendaraan Listrik Rp14 Juta, Ini Alasannya

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 22 Mei 2023 10:55 WIB
Kendaraan listrik. (Foto: Reuters)
Share :

Dia mengatakan, keputusan mengadakan kendaraan baru itu pun berlaku untuk kendaraan listrik ini, sehingga batasan biatanya dibuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.

"Satuan biaya ini bukan instrumen untuk keputusan mengadakan kendaraan listrik, ini ikutan dari kebijakan pengadaan kendaraan listrik yang sudah ada kebijakannya sendiri. Sudah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," pungkas Lisbon.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya