Dia mengatakan, keputusan mengadakan kendaraan baru itu pun berlaku untuk kendaraan listrik ini, sehingga batasan biatanya dibuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
"Satuan biaya ini bukan instrumen untuk keputusan mengadakan kendaraan listrik, ini ikutan dari kebijakan pengadaan kendaraan listrik yang sudah ada kebijakannya sendiri. Sudah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," pungkas Lisbon.
(Zuhirna Wulan Dilla)