JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi perihal anggaran pemeliharaan kendaraan listrik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai Rp14 juta per unit.
"Kalau sekarang kita punya namanya kendaraan dinas, misal Rp20 juta mencakup biaya operasional bensin dan sparepart, sementara kalau untuk kendaraan listrik, pemeliharaannya Rp14 juta per unit," ungkap Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (22/5/2023).
BACA JUGA:
Dia menegaskan, bahwa ini sebenarnya bukan penghasilan atau tambahan fasilitas, tetapi bahwa setiap aset harus dipelihara. Untuk berapa biayanya, dari situ dibuat standarnya.
"Satuan biaya itu yang pasti untuk kebutuhan perencanaan ya batas tertinggi sebagai guideline menyusun anggaran. Tinggal sekarang kalau dikali volume, satuan biaya, dapat besaran anggaran sekaligus batas pelaksanaan," tambah Lisbon.
BACA JUGA:
Hal ini karena pada saat ini, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien.
"Sekali lagi, satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik ini, walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatannya. Jadi, satuan biaya ini sekali lagi ya kalau kebijakan yang di Inpres tadi dilaksanakan oleh K/L, dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya sama," jelas Lisbon.