JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan surat terkait perlindungan konsumen kepada PT Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa surat tersebut telah dikirimkan dari departement Market Conduct kepada BSI untuk meminta keterangan.
BACA JUGA:
"Jadi kita akan panggil pihak BSI dan meminta keterangan terkait perlindungan konsumen, karena memang ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan keamanan data nasabah, privasi dan juga perlindungan konsumen," ujarnya saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, pihak BSI telah menyelesaikan gangguan layanan perbankannya dengan baik dan aman.