JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak sampai akhir April 2023 mencapai 13,49 juta atau tumbuh 2,89% dibandingkan tahun sebelumnya dengan 13,11 juta SPT Tahunan telah disampaikan.
“Sebanyak 96,2 persen dari SPT Tahunan disampaikan secara elektronik, hanya 3,79 persen yang disampaikan secara nonelektronik,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers dikutip Antara di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik tumbuh dari sekitar 91% di tahun 2022.
“Artinya, wajib pajak baik orang pribadi maupun WP Badan sudah melihat bahwa pemenuhan kewajiban pajak sudah bisa dilakukan secara elektronik dan ini diharapkan mampu meningkatkan compliance serta convenience wajib pajak,” katanya.
Ia merinci Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan sampai akhir April 2023 mencapai 0,99 juta atau tumbuh 7,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.