Penjelasan Kemenkeu soal Anggaran Perawatan Kendaraan Listrik PNS Rp14 juta

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Selasa 23 Mei 2023 05:05 WIB
Anggaran kendaraan listrik PNS (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Lisbon Sirait mengungkap alasan anggaran pemeliharaan kendaraan listrik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai Rp14 juta per unit.

"Kalau sekarang kita punya namanya kendaraan dinas, misal Rp20 juta mencakup biaya operasional bensin dan sparepart, sementara kalau untuk kendaraan listrik, pemeliharaannya Rp14 juta per unit," ujar Lisbon.

Lisbon menegaskan kalau hal tersebut sebenarnya bukan penghasilan atau tambahan fasilitas bagi ASN, tetapi bahwa setiap aset harus dipelihara. Untuk berapa biayanya, dari situ dibuat standarnya.

"Satuan biaya itu yang pasti untuk kebutuhan perencanaan ya batas tertinggi sebagai guideline menyusun anggaran. Tinggal sekarang kalau dikali volume, satuan biaya, dapat besaran anggaran sekaligus batas pelaksanaan," kata Lisbon.

Hal tersebut dikarenakan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) saat ini didorong untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien.

"Sekali lagi, satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik ini, walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatannya. Jadi, satuan biaya ini sekali lagi ya kalau kebijakan yang di Inpres tadi dilaksanakan oleh K/L, dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya sama," tegasnya.

Baca Selengkapnya: PNS Dapat Uang Biaya Perawatan Kendaraan Listrik Rp14 Juta, Ini Alasannya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya