Hal tersebut dikarenakan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) saat ini didorong untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien.
"Sekali lagi, satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik ini, walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatannya. Jadi, satuan biaya ini sekali lagi ya kalau kebijakan yang di Inpres tadi dilaksanakan oleh K/L, dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya sama," tegasnya.
Baca Selengkapnya: PNS Dapat Uang Biaya Perawatan Kendaraan Listrik Rp14 Juta, Ini Alasannya
(Dani Jumadil Akhir)