Selain itu, pelaporan harta kekayaan pejabat daerah tidak diiringi dengan pemeriksaan yang ketat, yang kemungkinan tidak divalidasi di lapangan.
Pengawasan warganet justru lebih efektif, tambah Armand.
Bagaimana pun, hal ini sebenarnya menunjukkan sistem pengawasan internal belum berjalan secara optimal. Musababnya, pihak terkait baru merespon kasus ketika sudah viral di media sosial.
“Bagaimana sistem pelaporan ini bisa dibenahi agar ketika publik memberikan pengawasan, termasuk terkait dengan LHKPN itu bisa direspon dengan baik dengan sistem birokrasi yang baik dari dalam,” ujar Armand.
(Feby Novalius)