5. Proses verifikasi oleh bank
Pihak bank pada dasarnya akan membantu kesalahan transfer uang oleh nasabah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Namun mungkin saja proses penyelesaiannya tidak di hari itu.
Pihak bank terlebih dahulu harus melakukan verifikasi atas berkas dan laporanmu. Setelah dinyatakan lengkap, baru akan ditindaklanjuti dan akan menghubungimu untuk kelanjutannya.
6. Bank menjadi perantara
Langkah selanjutnya dalam proses pengembalian dana adalah bank menjadi perantara atau media penghubung antara kamu dengan pemilik rekening penerima salah transfer. Bank akan menghubungi penerima bahwa nasabahnya melakukan kesalahan transfer ke rekeningnya dan meminta uang dikembalikan.
Tetapi bagaimana jika penerima tidak mau mengembalikan uang kamu? Ini lain lagi ceritanya. Penerima bisa di penjara atau kena denda.
Tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 85 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar”.
7. Bank mengembalikan uang
Jika penerima bersedia mengembalikan uang kamu, bank akan melakukan pendebetan di rekening penerima dan menyerahkannya ke kamu. Proses ini memakan waktu sekitar dua minggu lebih.
Tetapi lamanya pengembalian dana transfer tersebut telah sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Namun bila penerima tidak bersedia mengembalikkan uang, kamu dapat mengajukan gugatan ke pengadilan karena menyalahi aturan.
(Feby Novalius)