Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni, Ini Besarannya

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Minggu 28 Mei 2023 07:44 WIB
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
Share :

Di mana PP tersebut mengungkap bahwa THR pada tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Mengutip laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet, pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Baik di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya