JAKARTA - Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Bambang Irawan menilai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dimulai tanggal 5 Juni 2023, akan berdampak cukup besar terhadap ekonomi nasional.
"Gaji ke-13 ASN tentu saja telah diatur dalam peraturan perundangan dengan tujuan utamanya sebagai penghargaan terhadap pengabdian dan kinerja aparatur sipil negara, termasuk pensiunan di dalamnya," kata Bambang Irawan, dikutip Antara, Minggu (28/5/2023).
Menurut Bambang Irawan, hanya barangkali pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun memang juga dimaksudkan untuk membantu para ASN yang sedang menghadapi bulan-bulan yang membutuhkan pengeluaran ekstra terutama terkait dengan biaya pendidikan yaitu memasuki tahun ajaran baru.
Hal ini, kata Bambang Irawan, pasti akan sangat membantu bagi PNS yang putra-putrinya sedang bergulat mencari sekolah. Apalagi gaji ke-13 tahun ini, ada tambahan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja yang besarannya mencapai 50%.
"Saya kira dampak turunnya gaji ke-13 ini, terhadap perekonomian nasional, akan memiliki dampak yang cukup besar meski sebenarnya kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang hitungannya "year on year" (YOY) baru akan dapat diketahui paling cepat di kuartal ke IV 2023 atau bisa juga di kuartal I 2024," kata Bambang.