Siapkan Aturan Golden Visa, WNA Bisa Tinggal di RI dengan Investasi

Dovana Hasiana, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 08:02 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno. (Foto: MPI)
Share :

“Ini akan dipastikan dulu karena menyangkut terhadap kebijakan visa. Nanti Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengumumkan, dan juga nanti peraturan - peraturan turunannya,” bebernya.

Adapun golden visa yang memiliki jangka waktu dari 5 hingga 10 tahun dinilai bisa menarik wisatawan berkualitas ke Indonesia, seperti digital nomad ataupun digital entrepreneur.

"Diharapkan golden visa jadi game changer dan sesuatu yang berbeda dan akan membawa lebih banyak wisatawan baik yang disebut digital nomad dan digital entrepreneur yang akan berinvestasi di Indonesia," sebut Sandiaga.

Sebagai catatan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly sebelumnya telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk segera menyiapkan kebijakan golden visa di Indonesia. Melalui golden visa, Ditjen Imigrasi dapat menarik investor asing untuk mengembangkan bisnis dan menanamkan modal di Indonesia

Menkumham Yasonna mengatakan, banyaknya investor yang menanamkan modalnya di Indonesia diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas. Untuk itu, Yasonna meminta kebijakan ini dapat dilaksanakan setelah melakukan riset yang matang dan melakukan perbandingan dengan negara lain.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya