JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan pihaknya masih menunggu penjadwalan dari Komisi XI DPR RI untuk menggelar rapat konsultasi terkait regulasi bursa karbon, turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Bursanya sendiri sedang kita siapkan peraturan OJK-nya dan kami sesuai amanat UU P2SK harus melakukan konsultasi dengan DPR. Kami menunggu jadwal dari Komisi XI untuk rapat konsultasi itu," kata Mahendra dikutip Antara Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Mahendra mengaku pihaknya masih melakukan finalisasi Peraturan OJK terkait bursa karbon, yang disebutnya belum mencapai 100%.
Menilik dari amanat UU P2SK, Peraturan OJK terkait bursa karbon diproyeksikan harus selesai selambat-lambatnya enam bulan sejak UU P2SK diresmikan sebagai undang-undang pada 12 Januari lalu.
"Harapan kami begitu, untuk pengaturan POJK-nya," kata Mahendra saat ditanya apakah POJK bursa karbon bisa berjalan pada Juli 2023.