JAKARTA - Pengusaha properti merespons positif aturan baru Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat masyarakat memiliki rumah. Catatan kredit di SLIK sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi. Sementara, sistem SLIK juga yang hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta.
Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono menekankan selama ini debitur yang berstatus masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa mengajukan KPR lantaran masalah SLIK
"Ini (penyesuaian SLIK oleh OJK) adalah sesuatu yang ditunggu sudah lama bukan hanya oleh pengembang, tapi buat masyarakat," kata Ari dalam momen jumpa pers di kantor OJK, Senin (13/4/2026).
"Selama ini masalahnya, andaikan ada 20 orang yang booking di kami, semuanya masyarakat miskin, nah itu hanya 3 orang yang bisa diproses. Kenapa? 17-nya kena masalah SLIK. SLIK-nya itu kecil-kecil, cuma Rp50 ribu, Rp100 ribu," sambungnya.
Senada, Ketua Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas Jaya) Andre Bangsawan mengatakan, diskresi OJK soal SLIK ini seolah angin segar bagi industri perumahan subsidi, terlebih Apernas Jaya yang 90 persen di antaranya berisi developer berlevel kecil.
"Kami membangun hanya 100 unit (rumah subsidi) Kalau ditanya siapa yang ditutupkan oleh program (tiga juta rumah subsidi) Presiden Prabowo, kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK, ya tentunya kami," ujar dia.