Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Minta Himbara Beri Bunga Kredit Rakyat 5 Persen, Ini Catatan OJK

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2026 |13:02 WIB
 Prabowo Minta Himbara Beri Bunga Kredit Rakyat 5 Persen, Ini Catatan OJK
Prabowo Minta Himbara Beri Bunga Kredit Rakyat 5 Persen, Ini Catatan OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons perintah Presiden Prabowo Subianto agar bank-bank BUMN (Himbara) memberi kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen berjangka waktu satu tahun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, program ini menjadi peluang bisnis yang berkelanjutan bagi industri perbankan untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok unbankable. Namun, dia mengingatkan agar bank tetap mengedepankan aspek kehati-hatian.

"Mempertimbangkan hal tersebut, bank perlu meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam menjalankan program dimaksud agar dapat menjadi program yang berkesinambungan sesuai dengan risk appetite dan expertise bank," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Guna mengantisipasi potensi lonjakan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) dari program bunga murah ini, OJK memastikan akan memperketat pengawasan. OJK meminta perbankan aktif melakukan simulasi ketahanan keuangan guna menjaga kualitas aset dan kecukupan modal.

"Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi," jelas Dian.

Selain itu, bank diwajibkan membentuk pos pencadangan yang memadai serta tidak mengabaikan prinsip analisis kredit konvensional, yakni 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy).

OJK juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar penyaluran kredit rakyat ini tepat sasaran dan tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan.

Terkait arah suku bunga perbankan dalam jangka panjang, OJK memaparkan data bahwa rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah per Maret 2026 berada di level 8,76 persen. Angka ini menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan posisi Februari 2026 (8,80 persen) dan Maret 2025 (9,20 persen).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement