Menurut Sri Mulyani, Presiden Jokowi masih memiliki waktu sampai dengan 16 Juni 2023 untuk menyampaikan empat nama yang akan diserahkan ke DPR RI.
"Namun beliau menyampaikan akan sesegera mungkin meneliti keseluruhan enam nama yang tadi disampaikan," katanya.
Pansel DK OJK bertugas untuk mengisi dua jabatan anggota DK OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Jabatan pertama adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK OJK.
Jabatan kedua yakni Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota DK OJK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)