Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga dan melestarikan laut dari sedimentasi.
Namun aturan tersebut mendapatkan berbagai penolakan karena memperbolehkan kembali ekspor pasir laut yang telah di hentikan sejak 20 tahun lalu karena alasan kerusakan lingkungan.
(Feby Novalius)