Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KSP Sebut Ekspor Mineral Kembali Jalan, 100 Kapal yang Tertahan Mulai Beroperasi

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2026 |13:03 WIB
KSP Sebut Ekspor Mineral Kembali Jalan, 100 Kapal yang Tertahan Mulai Beroperasi
KSP Dudung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan aktivitas ekspor mineral kembali dapat berjalan setelah pemerintah menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai aturan logam tanah jarang (LTJ).

Menurutnya, larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap produk pertambangan yang hanya mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan. Pemerintah juga tengah menyempurnakan regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dudung mengungkapkan sekitar 100 kapal sebelumnya sempat tertahan akibat perbedaan interpretasi dalam proses verifikasi. Kini, mineral tersebut dapat kembali diekspor setelah hasil pemeriksaan oleh surveyor PT Sucofindo menjadi acuan bagi Bea Cukai dan instansi terkait.

"Kalau logam tanah jarang secara murni, tidak boleh diekspor, tapi kalau turunannya (mineral ikutan), kandungan yang ada di nikel, timah, ada pasti 0,0 sekian persen. Jadi kalau kandungannya 0,0 sekian persen, hasil kesepakatan boleh diekspor. Akhirnya, lebih 100 kapal ekspor yang sempat tertahan mulai beroperasi," kata Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dudung mengatakan solusi ekspor ini merupakan langkah tindak lanjut dari koordinasi intensif KSP dengan lintas kementerian dan Lembaga.

"Merujuk pada hasil rakor tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang atau LTJ di KSP pada hari Senin 27 Juli 2026, yaitu antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Lembaga Terkait untuk menyusun harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung logam tanah jarang," ujarnya.

Dudung menjelaskan bahwa KSP berhasil menyelaraskan persepsi seluruh instansi terkait agar larangan ekspor tidak salah diterjemahkan di lapangan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement