JAKARTA – Serikat pekerja PT Dua Kuda Indonesia menyoroti belum optimalnya pelaksanaan going concern perusahaan setelah kegiatan produksi masih menghadapi kendala pada proses ekspor.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat upaya mempertahankan operasional perusahaan di tengah proses kepailitan.
Perwakilan Serikat Pekerja Dua Kuda Indonesia Ridwan mengatakan, persoalan utama saat ini berada pada sistem kepabeanan di kawasan KBN Marunda yang membuat aktivitas ekspor perusahaan terkunci.
Menurut dia, perusahaan masih dapat menjalankan proses produksi, tetapi hasil produksi tersebut tidak dapat dikeluarkan untuk ekspor. Kondisi ini membuat skema going concern yang telah berjalan menjadi kurang maksimal.
“Jadi kita bisa produksi tapi tidak bisa mengeluarkan hasil produksinya untuk ekspor,” ujar Ridwan di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Ridwan mengatakan serikat pekerja bersama manajemen telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Hakim Pengawas. Salah satu permintaan yang disampaikan adalah agar kewajiban kepada pihak kepabeanan dan cukai dapat segera diselesaikan sehingga produk yang telah diproduksi dapat kembali diekspor.
“Kalau tanpa adanya ekspor keluar barang ini, sepertinya cuma-cuma, sia-sia going concern ini. Kita bisa produksi tapi tidak bisa keluar barang,” katanya.
Menurut Ridwan, persoalan pembayaran kepada pihak Pabean dan Bea Cukai menjadi salah satu hambatan utama. Ia mengatakan pihak kurator beralasan bahwa tagihan tersebut masuk dalam daftar piutang tetap sehingga pembayaran terhadap satu pihak berpotensi menimbulkan permintaan serupa dari kreditur lainnya.
Namun, dari perspektif serikat pekerja, penyelesaian kewajiban tersebut perlu dilihat dari manfaatnya terhadap keberlangsungan operasional perusahaan. “Secara logika, aturan ini kan dibuat untuk kebermanfaatan. Jadi harusnya mereka lebih mengedepankan manfaat itu,” ujar Ridwan.
Ia menilai menjadi tidak efektif apabila biaya untuk menjalankan going concern telah dikeluarkan, tetapi perusahaan tidak dapat menjual dan mengekspor produk yang dihasilkan. Serikat pekerja juga mendorong agar tahap ketiga going concern segera disetujui karena persediaan bahan baku dan produk terus berkurang.
Ridwan menilai keterlambatan penyelesaian pembayaran kepabeanan turut memperlambat pemulihan operasional perusahaan. Ia juga menyampaikan bahwa penasihat hukum perusahaan sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap sikap kurator yang dinilai kurang profesional.