Serikat pekerja berharap seluruh pihak dapat mengedepankan keberlangsungan operasional perusahaan sehingga nilai ekonomi perusahaan tetap terjaga, hak pekerja terlindungi, dan kepentingan para kreditur juga dapat dipenuhi secara optimal.
Selain menyampaikan keberatan melalui perusahaan dan kuasa hukum, serikat pekerja mengambil langkah dengan menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).
Ridwan mengatakan serikat pekerja dari beberapa organisasi telah melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum. Dalam proses tersebut, pihak kurator juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Bahkan kurator sendiri sudah ada pemanggilan untuk diaudiensikan juga, diminta keterangannya oleh Kementerian Hukum,” kata Ridwan.
Menurut dia, proses tersebut mulai menunjukkan perkembangan. Setelah aspirasi disampaikan kepada Kementerian Hukum, kurator disebut mulai membuka ruang pembahasan dengan pihak pekerja dan pihak terkait dalam hal ini Beacukai.
Meski demikian, Ridwan menegaskan bahwa perkembangan tersebut belum menghasilkan komitmen konkret berupa target waktu penyelesaian. “Seharusnya sudah langkah positif, cuma memang belum konkret,” ujarnya.
Kurator baru menyampaikan upaya untuk kembali mendiskusikan persoalan tersebut dengan pihak terkait. Belum terdapat target waktu yang secara tegas disampaikan mengenai kapan hambatan ekspor maupun persoalan operasional dapat diselesaikan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.