Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Eksportir Bisa Parkir Devisa 3 Bulan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2026 |14:15 WIB
Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Eksportir Bisa Parkir Devisa 3 Bulan
Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Eksportir Bisa Parkir Devisa 3 Bulan (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada eksportir sektor pertambangan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Dengan aturan tersebut, para eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Skema ini berbeda dengan ketentuan umum bagi sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama, pertama mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik, kedua mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA.

"Serta ketiga meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP eksportir pertambangan.

Hasil pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total tersebut memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Fasilitas ini bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria.

Adapun fasilitas tersebut diberikan kepada eksportir berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra, serta pemegang saham tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Susiwijono menjelaskan pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria sebagai negara mitra, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia dan Kanada.

“Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia,” ujar Susiwijono.

Selain memberikan relaksasi dari sisi besaran dan jangka waktu penempatan, eksportir yang memanfaatkan relaksasi tersebut juga dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement