Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Aturan Terbaru DHE, Eksportir Cek Ya!

Sri Kurnia Ningsih , Jurnalis-Sabtu, 29 Juli 2023 |07:10 WIB
Simak Aturan Terbaru DHE, Eksportir Cek Ya!
Devisa Hasil Ekspor Harus Disimpan di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Pelindo)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal Devisa Hasil Ekspor (DHE). Aturan ini tertulis dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.

Adapun aturan baru DHE pemerintah itu menambah jenis barang aturan DHE sebanyak 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif.

“KMK.272/2023 ini merevisi KMK 744/KMK.04/2020. Kalau tadinya pos tarif KMK 744 ada 1.285 pos tarif, maka dalam KMK ini akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 28 Juli 2023.

Menkeu juga menggarisbawahi penambahan pos tarif tersebut sudah melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) yang menaungi sektor-sektor yang diatur dalam PP 36/2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement